BARABAI (TABIRKota) — Membuang bayi merupakan perbuatan dosa besar dalam agama islam dan bentuk kedzaliman, ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Khairuddin.
Hal tersebut dikatakan H Muhammad Khairuddin atas maraknya fenomena temuan bayi yang dibuang orang tuanya.
“Al-Laqith atau anak yang dibuang adalah jiwa manusia yang wajib dihormati dan diselamatkan kehidupannya,” katanya kepada Tabirkota.com, Kamis (11/7).
Membuang bayi, ujarnya, sama saja membunuh jiwa dan merupakan perilaku serta kebiasaan yang tidak manusiawi.
“Biasanya, latar belakang terjadinya pembuangan bayi karena faktor belum siap punya anak, malu, dikhianati pasangan atau pergaulan bebas,” ujarnya.
Beberapa faktor yang menyebabkan pergaulan bebas, yakni kurang perhatian keluarga dan penanaman nilai agama pada anak, sehingga perilakunya tidak terarah serta melanggar norma agama.
Selain itu, tambahnya, faktor lingkungan tidak kondusif juga mempengaruhi remaja untuk berkembang sesuai nilai-nilai agama.
“Jadi hanya kembali kepada aturan agama, maka generasi muda dapat kita selamatakan dan sebagai bentuk proteksi bagi remaja dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan peran negara,” tambahnya.
Keluarga sebagai individu yang bertakwa dan madrasah ula atau sekolah pertama anak harus hadir untuk menjaga, mengontrol, mendidik para generasi.
Disamping itu, masyarakat juga memiliki peran untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dalam mencegah berbagai kemungkaran yang merusak generasi di lingkungannya. (fer)