BUNTOK (TABIRkota) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 Pambakal (Kepala Desa) dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman Kantor Bupati setempat, Jumat (21/6).
Menurut H Deddy Winarwan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Pambakal dan masa keanggotaan BPD dari enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dua periode.
“Dari 86 desa di Barsel, sebanyak 79 Pambakal mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” ujar Deddy.
Sementara untuk tujuh desa, katanya, dipimpin Pj Kepala Desa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian.
“Perubahan tersebut membawa konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang perlu segera dicermati, dilaksanakan dan dituntaskan bersama,” katanya.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Edy Purwanto, beberapa anggota DPRD Barsel, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yoga Prasetianto Utomo, Asisten Administrasi Umum, Mirwansyah,Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal dan TP PKK Desa.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan perpanjangan masa jabatan kali ini, diharapkan Pambakal dan BPD dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan berkelanjutan. (zr)