PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 47 ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.
Penyerahan yang dilakukan H Abdul Hadi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Tabalong-Balangan tersebut, dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Senin (3/6).
Menurut H Abdul Hadi, ahli waris pekerja rentan tersebut, masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
“Selain 44 ahli waris, santunan JKM juga diberikan kepada tiga warga lainnya, masing-masing warga Desa Balang, Sirap dan Pudak,” ujarnya.
Hingga saat ini, katanya, tercatat sudah 39.000 warga Balangan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 2024 ini, ditargetkan akan mencapai 70.000.
“Semua warga Balangan yang berusia 15 sampai 65 tahun, masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, program JKM merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Harapannya, program JKM dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja rentan yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam mengatakan, syarat klaim JKM BPJS, peserta harus memiliki akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP, kartu keluarga dan buku nikah ahli waris.
“Jika persyaratan sudah lengkap, silakan datang ke Kantor PTSP kami setiap Rabu sampai Jum’at atau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balangan,” katanya.
Apabila dalam satu rumah tangga terdapat dua Kepala Keluarga (KK), maka semua masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan, selama usianya masuk dalam usia pekerja dan memiliki pekerjaan minimal petani. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana