BANJARBARU (TABIRkota) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memastikan tidak ada diskriminatif dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bahkan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Menurut Kepala Disdukcapil Kalsel, Zulkifli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali, termasuk ODGJ.
“Setiap orang harus mendapatkan layanan Adminduk, baik mereka yang dalam kondisi normal, disabilitas, maupun ODGJ,” ujarnya di Banjarbaru, ibu kota Kalsel, Senin (27/5).
Dalam melaksanakan pelayanan Adminduk bagi kelompok rentan seperti ODGJ, katanya, Disdukcapil Kalsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos) maupun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
“Koordinasi dimaksudkan untuk memudahkan dan memastikan jika ODGJ bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum,” katanya.
Jika ODGJ bersangkutan baru dan sebelumnya sudah melakukan perekaman, maka tidak jadi masalah, karena sudah terdata secara nasional.
Yang jadi persoalan, tambahnya, adalah ODGJ yang berkeliaran di jalan, karena sulit untuk mengidentifikasi apakah mereka sudah dilakukan perekaman atau belum.
“Karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk merehabilitasi dan memfasilitasi pelayanan perekaman Adminduk,” tambahnya.
Kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada instansi terkait bila ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, agar pemerintah dapat segera melakukan pendataan. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana