BARABAI (TABIRkota) — Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku terlilit ekonomi hingga nekat jadi pengedar sabu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua budak sabu tersebut masing-masing berinisial NR (47) dan RM (50) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.
“Kedua pelaku yang bukan suami istri itu, diamankan petugas pada Ahad (19/5) sekitar pukul 00.30 Wita, tepatnya di rumah milik NR, Desa Banua Hanyar,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (20/5).
Penangkapan pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya.
Dari tangan NR, petugas mendapati barang bukti berupa empat paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,34 gram dan bersih 2,78 gram serta satu gawai Redmi biru.
Sedangkan dari tangan RM, tambahnya, petugas menyita 17 pak plastik klip bening, dua serok dan satu gawai Redmi merah.
“Petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta dengan rincian, sembilan pecahan 100 ribu dan 26 lembar 50 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NR dan RM dijerat pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)
Uploader: Zidna Rahmana