BARABAI (TABIRKota) — Seorang warga Jalan Timbuk Lama, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus petugas Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan memiliki empat paket narkotika jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, budak sabu dengan inisial LH (48) tersebut, diringkus petugas pada Kamis (25/4).
“LH diamankan petugas sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Barabai Darat, Barabai,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (26/4).
Penangkapan tersebut, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dengan menggunakan teknik penyamaran atau undercoverbuy dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa empat paket diduga sabu dengan berat 0,93 gram dan bersih 0,17 gram.
“Petugas juga mengamankan satu timbangan digital hitam, satu pak plastik klip bening, satu gawai Samsung hitam dan satu Honda Scoopy merah dengan nomor polisi DA 6526 IM beserta surat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)