“Penertiban mengacu pada Perbub Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol”
Satpol PP Balangan
“Poskamling Keramat Jaya dinilai memiliki pengelolaan penjagan yang sesuai serta petugasnya memahami tugas dan tanggung jawab mereka”
“Beberapa kawasan yang dipastikan bebas dari PKL seperti di sekitaran jalan besar A Yani di depan Tugu Taman Sehati, sekitara Pasar Modern Adaro serta Simpang Ampat Paringin”