“Tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam”
pembunuhan
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga lima belas tahun”
“Pelaku yang diejek dengan sebutan “botak bungul” merasa sakit hati hingga tega menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah”
“Pelaku yang masih di bawah umur teg menghabisi korban saat sedang tidur”



