“Pelaku yang diejek dengan sebutan “botak bungul” merasa sakit hati hingga tega menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah”
pasal 338 KUHP
“Rekonstruksi menguji kebenaran dengan membandingkan keterangan tersangka, saksi dan objek bukti fisik”



