“Saat ini Raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang telah diparipurnakan pada 12 Januari lalu, telah diajukan ke Kementrian melalui Gubernur Kalteng untuk dievaluasi”
kalteng
“Dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka dapat menjadi acuan dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah oleh Pemkab Barsel”



