
MUARA TEWEH (TABIRkota) – TE alias Efen (48), warga Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berprofesi sebagai supir, ditangkap polisi karena kedapatan nyambi jualan sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di kapal penyeberangan di Sungai Barito, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti pada Senin (21/9) lalu, sekitar pukul 14.28 WIB,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Arba (23/9).
Bersama pelaku, katanya, berhasil diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,33 gram.
“Barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 4,86 gram dan delapan plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor 2,47 gram,” katanya.
Ia menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai senilai Rp2,8 juta serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Kini pelaku diamankan petugas di Mapolres Muara Teweh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ded/ra)



