
KANDANGAN (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk dua "budak sabu" yang kedapatan memiliki narkoba di dua lokasi berbeda.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam SIK MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syarifuddin mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Ahad (29/3), sekitar pukul 21.30 Wita.
"Penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan petugas yang sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Pulau Nagara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan," katanya di Kandangan, ibu kota HSS, Arba (1/4).
Petugas Satresnarkoba Polres HSS penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi, hingga menemukan seorang yang mencurigakan di dalam sebuah rumah.
Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria dengan inisal R (50) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dan mendapati satu alat hisap sabu.
"Kepada petugas, tersangka R mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial ZA (40), warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan," katanya.
Dari informasi tersangkat R, tambahnya, petugas mengetahui keberadaan ZA di sebuah warung makan.
“Petugas bergerak ke lokasi tersangka ZA dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti narkoba jenis sabu," tambahnya.
Hasil penggeledahan terhadap ZA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,15 gram yang oleh tersangka diakui sebagai miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait aktivitas narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (alf/ra)




