Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Muara Teweh Diringkus Polisi

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kondom serta handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban”

MAR (29) diringkus petugas Polres Barut atas dugaan merudapaksa anak di bawah umur (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Petugas Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusia dengan merudapaksa atau mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, pelaku dugaan rudapaksa dengan inisial MAR (29) tersebut, diringkus di sebuah penginapan di Kecamatan Teweh Tengah pada Jumat (27/3) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Kasus tersebut terbongkar setelah seorang warga berinisial AND (41) menerima informasi dari teman korban,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Arba (8/4).

Pelapor bersama pihak keluarga langsung menuju ke lokasi dan terlihat korban yang masih berusia 12 tahun, keluar dari penginapan bersama pelaku.

Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh MAR.

“Pelapor bersama keluarga langsung membawa pelaku ke Polres Barut dan kepada petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” katanya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom dan handphone berisi percakapan pelaku dan korban.

Ia menambahkan, pihak penyidik Polres Barut berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat, pekerja sosial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.

“Polres Barut juga akan melaksanakan gelar perkara dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan untuk proses hukum,” tambahnya.

Polres Barut berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip