Pimpin Rakor Teknis Penerapan WFH, Sekda Tapin Tekankan Pentingnya Komitmen Jaga Tanggung Jawab Kerja

“Komitmen ASN dalam menjaga produktivitas dan tanggung jawab kerja meskipun tidak berada di kantor, sangat penting dalam penerapan WFH”

Rakor teknis penerapan WFH di lingkup Pemkab Tapin (foto: TABIRkota/diskominfo tapin)

RANTAU (TABIRkota) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Unda Absori menekankan pentingnya komitmen menjaga tanggung jawab kerja, meskipun nantinya diterapkan mekanisme work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Hal tersebut disampaikan Unda Absori saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait teknis penerapan sistem kerja WFH bagi ASN yang dilaksanakan di ruang kerja Sekda Tapin, Rantau, Senin (6/4).

Menurutnya, komitmen seluruh ASN dalam menjaga produktivitas dan tanggung jawab kerja, meskipun tidak berada di kantor, sangat penting dalam penerapan WFH.

“Koordinasi antarperangkat daerah juga diharapkan tetap berjalan optimal melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, Rakor dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan penerapan sistem kerja WFH dapat berjalan efektif, terarah dan tetap menjaga kinerja pelayanan publik.

“Melalui pelaksanaan Rakor, Pemkab Tapin berharap penerapan WFH dapat menjadi solusi yang efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam rakor tersebut, dibahas sejumlah hal teknis terkait mekanisme pelaksanaan WFH.

Mulai dari pengaturan jadwal kerja, sistem pelaporan kinerja, hingga pengawasan terhadap disiplin ASN selama menjalankan tugas dari rumah.

Pelaksanaan WFH sendiri merupakan bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut adalah penyesuaian pola kerja nasional mulai 1 April 2026, yang mencakup WFH setiap hari Jumat selain work from office (WFO) dari Senin hingga Kamis, efisiensi energi dan penggunaan transportasi publik.

Tujuan kebijakan transformasi budaya kerja tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta kedisiplinan ASN yang adaptif terhadap digitalisasi.

Dalam surat edaran pemerintah pusat, disebutkan pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Namun terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang tetap wajib WFO penuh, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip