
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Barut, Muhlis, hasil pembahasan dan rapat yang dilaksanakan, dipastikan akan diumumkan dalam pekan ini.
“Setelah pembahasan, nanti akan diumumkan dan selanjutnya dijalankan oleh ASN di lingkup Pemkab Barut,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Senin (6/4).
Kebijakan transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah oleh pemerintah pusat adalah penyesuaian pola kerja nasional mulai 1 April 2026, yang mencakup WFH setiap hari Jumat selain work from office (WFO) dari Senin hingga Kamis, efisiensi energi dan penggunaan transportasi publik.
Ia mengatakan, tujuannya kebijakan transformasi budaya kerja tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta kedisiplinan ASN yang adaptif terhadap digitalisasi.
“Poin utama adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sistem kerja WFH setiap hari Jumat dan sisanya, ASN tetap melaksanakan WFO,” katanya.
Dalam surat edaran pemerintah pusat, disebutkan pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Namun terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang tetap wajib WFO penuh, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. (ded/ra)




