
RANTAU (TABIRkota) – Bupati Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Yamani menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapin Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang juga diisi dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Tapin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Tapin No.01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor DPRD setempat, Rantau, Arba (8/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah dan turut dihadiri Sekda, H Unda Absori, Ketua I DPRD, H Hairuji, Ketua II, H Midfay Syahbani, Sekwan, Fadlianor serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian, Direktur PDAM, PLT Direktur RSUD Datu Sanggul, Para Camat, Ketua Baznas, perwakilan Kemenag, para anggota DPRD Tapin serta staf khusus dan tenaga ahli bupati.
Pada paripurna tersebut, DPRD memberikan berbagai rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang lebih optimal di Tapin.
Sementara itu, penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, sebagai wujud fungsi legislasi DPRD dalam menetapkan kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Fraksi Golkar di sampaikan H Rustan Nawawi, fraksi Gerindra dibacakan M Fajri Rahman, Fraksi Nasdem – PKS dibacakan H Helmi Gilang Firdaus, fraksi Demokrat dan Amanat Kebangkitan Bangsa dibacakan Ahmad Syarnobi serta fraksi PDI Perjuangan dibacakan Wahyu Nugroho Ranoro.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta akuntabel. (ati/ra)



