
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin, menerbitkan Surat Edaran tentang tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam Pada Saat Jam Kerja.
Menurut H Shalahuddin, Surat Edaran untuk mendorong terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang religius dengan Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tersebut, telah diterbitkan pada November 2025 lalu.
“Sekarang usai Ramadan dan rutinitas kerja kembali seperti semula, kita ingatkan lagi tentang Surat Edaran tersebut agar semangat ibadah tidak ikut usai,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Kamis (26/3).
Ia mengatakan, Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga konsistensi iman di tengah kesibukan kantor.
“Kita ingin kerja keras tidak hanya menghasilkan laporan yang bagus, tapi juga berkah karena tidak melupakan kewajiban sebagai hamba Allah SWT, sesuai misi Mewujudkan SDM yang Religius dan Berakhlak,” katanya.
Ia menambahkan, Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung Misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Barut.
“Yaitu mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, produktif, berwawasan maju, terampil, mampu bersaing, kreatif serta memanfaatkan kemajuan dan globalisasi teknologi informasi,” tambahnya.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Barut tersebut, terdapat tiga poin yang mengatur tentang pelaksanaan salat fardu berjamaah di lingkungan tempat kerja.
Point pertama disebutkan, setiap Unit Kerja agar kiranya dapat menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu salat fardu tiba, ditandai dengan kumandang azan dan untuk pegawai yang beragama Islam, dapat menuju masjid atau musala untuk melaksanakan salat berjamaah.
Kemudian poin kedua, yaitu bagi Unit Kerja atau perkantoran yang jauh dari akses masjid atau musala, agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah yang representatif di lingkungan unit kerja masing-masing.
Terakhir, pada poin ketiga disebutkan, setiap Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mengatur pelaksanaannya sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Kepada seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut diimbau agar menjadikan gema azan sebagai alarm untuk mengisi ulang energi spiritual sehingga dapat mengabdi dengan hati yang tenang. (ded/ra)




