
RANTAU (TABIRkota) – Dalam upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka layanan penitipan kendaraan roda dua bagi warga yang mudik Lebaran.
Menurut Kepala Satlantas Polres Tapin, AKP Karmain, layanan penitipan kendaraan roda dua dilaksanakan untuk mengantisipasi risiko kehilangan saat rumah ditinggalkan.
“Layanan penitipan kendaraan dipusatkan di Mapolres Tapin dengan kapasitas daya tampung antara 50 hingga 100 unit sepeda motor,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (19/3).
Layanan tersebut, katanya, diberikan untuk memberi rasa aman bagi warga yang mudik.
“Untuk saat ini, sementara hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua karena keterbatasan lokasi atau area penyimpanan kendaraan,” katanya.
Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan mereka, harus dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri untuk memudahkan proses pendataan serta pengambilan kembali saat usai mudik.
Ia menambahkan, penitipan kendaraan merupakan bagian dari pelayanan Polres Tapin untuk mendukung kelancaran arus mudik, sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor saat musim libur Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas layanan penitipan kendaraan dan memastikan kondisi rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan mudik,” tambahnya.
Selain membukan layanan penitipan kendaraan, dalam upaya menciptakan Kamtibmas, Polres Tapin juga meningkatkan patrol di kawasan pemukiman untuk meminimalisir risiko kejahatan. (ati/ra)




