
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodo menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk sengketa lahan.
Hal tersebut disampaikan Dodo saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait sengketa lahan yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Kuala Kapuas, Selasa (17/3).
Menurutnya, melalui rakor yang dilaksakan tersebut, Pemkab Kapuas bersama pihak-pihak terkait mengupayakan menyamakan persepsi dan memperjelas peran masing-masing agar penanganan masalah sengketa lahan dapat dilakukan secara tepat serta terkoordinasi dengan baik.
“Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan di masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan sengketa lahan,” ujarnya.
Pada rakor tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah sengketa lahan antara keluarga Tono Priyatno BG dengan PT Asmin Bara Baronang (ABB).
Saat ini, agenda mediasi antara kedua belah pihak ditunda sementara dan dalam rakor tersebut, lebih difokuskan pada koordinasi serta pembahasan peran masing-masin pihak yang bersengketa.
Dalam rakor tersebut juga dibahas terkait informasi yang beredar di sejumlah media online tentang penanganan sengketa lahan oleh pemerintah daerah yang dinilai kurang responsif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai mengatakan, Pemkab setempat berkomitmen untuk menangani permasalah secara proporsional, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Melalui rakor kali ini, diharapkan dapat tercipta kesamaan pemahaman serta langkah-langkah strategis terkait penanganan persoalan sengketa lahan di Kapuas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Kapuas terus memperhatikan setiap persoalan sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.
“Dalam hal ini, koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting agar penanganan permasalahan sengketa lahan dapan dilaksanakan secara komprehensif dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda setempat, camat, lurah dan kepala desa terkait, damang, ketua dewan adat provinsi dan kabupaten, serta sejumlah perangkat daerah terkait. (yul/ra)



