Jelang Idul Fitri 1447 H, Rutan Kelas IIB Rantau Siapkan Remisi Khusus Hari Raya untuk 182 WBP

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sekaligus mendorong percepatan reintegrasi sosial”

RANTAU (TABIRkota) – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mempersiapkan pemberian remisi khusus hari raya untuk 182 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, 182 penerima remisi tersebut terdiri dari 181 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas dan satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

“WBP penerima RK II menerima remisi satu bulan atas kasus pencurian dengan masa pidana dua tahun,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (18/3).

Ia mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

“WBP bersangkutan juga dinyatakan aktif mengikuti program pembinaan serta mengalami penurunan tingkat risiko berdasarkan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” katanya.

Ia menambahkan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sekaligus mendorong percepatan reintegrasi sosial.

“Proses penentuan penerima remisi dilakukan berdasarkan pengusulan pihak Rutan yang dilanjutkan dengan penilaian oleh petugas, verifikasi pemenuhan persyaratan, untuk kemudian diumumkan,” tambahnya.

Pemberian remisi berdampak pada peningkatan motivasi warga binaan untuk berperilaku lebih baik, disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan.

Diharapkan, WBP yang menerima remisi dapat mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti pembinaan, khususnya kegiatan keagamaan, hingga selesai menjalani masa pidana. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip