
RANTAU (TABIRkota) – Hingga beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tercatat nihil aduan pekerja pada Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Disnaker Tapin, Pariyanto, Posko THR dioperasikan sejak 10 Maret lalu dan dijadwalkan berakhir pada 9 April mendatang.
“Namun setelah 9 April, layanan tetap dibuka untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aduan di luar periode tersebut,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (19/3).
Ia mengatakan, Posko THR menerima aduan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan.
“Namun hingga pertengahan Maret ini, belum ada laporan masuk dan kami berharap, kondisi ini tetap terjaga hingga Idul Fitri mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, Posko THR bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Di posko, para pekerja tidak hanya dapat memasukkan pengaduan atau laporan terkait pelanggaran, tetapi juga sebagai ruang konsultasi antara pekerja dan pengusaha terkait pemenuhan kewajiban THR,” tambahnya
Selain membuka Posko THR, Disnaker Tapin juga membuka akses pengaduan melalui layanan pesan singkat.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari kewajiban membayar THR beserta denda hingga sanksi administratif.
Untuk itu, Disnaker Tapin mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan bagi para pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran. (ati/ra)




