Hina Abah Guru Sekumpul, Cimot Berakhir Klarifikasi di Polres HST

“Setiap perbuatan di ruang digital ada konsekuensi hukumnya, maka bijaklah dalam bermedia sosial”

KA (18) alias Cimot diduga penghina Abah Guru Sekumpul saat melakukan klarifikasi (foto: TABIRkota/hms polres hst)


BARABAI (TABIRkota) — KA (18) alias akun bernama @Cimot berakhir klarifikasi di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) usai diduga menghina Abah Guru Sekumpul atau KH Muhammad Zaini.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Husaini mengatakan, Cimot merupakan warga Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Cimot mengunggah video ke Tiktok yang menyebutkan Abah Guru Sekumpul adalah orang tua dari kartun Upin dan Ipin,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (2/3).

Merespon video yang viral, ujarnya, petugas Polsek LAS melakukan koordinasi dengan aparat Desa Durian Gantang dan tokoh agam setempat untuk mengantisipasi kesalahpahaman di masyarakat.

“Dari hasil koordinasi dan pendekatan persuasif, Cimot mengakui kekeliruannya dan bersedia klarifikasi, serta minta maaf,” ujarnya.

Video Cimot yang menimbulkan kisruh tersebut telah dihapus dan digantikan dengan video klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif, khususnya di ruang digital.

Kepada masyarakat, tambah Aiptu Husaini, diimbau agar bijak menggunakan media sosial, tidak mengandung unsur yang menyinggung, apalagi berkaitan dengan agama. 

“Ruang digital memiliki dampak luas dan cepat, sehingga setiap unggahan harus dipertimbangkan dengan matang,” tambahnya.

Media sosial bukan ruang tanpa batas, setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya, maka jaga etika, sopan santun dan nilai kearifan lokal. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MBG Tidak Standar, Giliran Operasional SPPG Banua Jingah HST Dihentikan BGN

Sen Mar 2 , 2026
"Untuk kedua kalinya BGN menghentikan operasional SPPG di HST, yakni SPPG Pantai Batung dan kali ini SPPG Banua Jingah"

You May Like

TABIRklip