Terima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta, Ketua Dekranasda Barut Harap Tingkatkan Daya Saing Produk Daerah

“Pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual”

Ketua Dekranasda Barut, Hj Maya Savitri Shalahuddin menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta batik khas daerah (foto: TABIRkota/hms)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Maya Savitri Shalahuddin berharap, Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dapat melindungi karya lokal dan meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah hingga tingkat nasional dan internasional.

Harapan tersebut disampaikan Hj Maya Savitri Shalahuddin saat menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI yang diserahkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalteng, Budi Haryono di Rumah Jabataan Bupati Barut, Muara Teweh, Selasa (3/2).

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukungg pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD).

“Khususnya dalam hal ini, Batik Khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Batik Khas Barito Utara adalah unggulan daerah yang hak ciptanya dicatatkan kali ini, sebagai desain batik khas yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal serta identigas daerah.

Ia mengatakan, pencatatan hak cipta desain Batik Khas Barito Utara tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian serta pengembangan warisan budaya melalui produk kriya dan fashion daerah.

“Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, khususnya di bidang kerajinan dan kreativitas daerah yang berada di bawah binaan Dekranasda Barut,” katanya.

Ia menambahkan, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

“Pembinaan, inovasi, promosi serta perlindungan hak cipta bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah, merupakan hal yang sangat penting,” tambahnya.

Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kuyang: Antara Mitos dan Cerminan Manusia

Sel Feb 3 , 2026
"Kuyang yang tampil normal dan memesona di siang hari adalah potret kemunafikan telanjang, ia hidup di dua dunia"

You May Like

TABIRklip