
AMUNTAI (TABIRkota) – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, membahas penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Anggota DPRD HSU, Teddy Suryana, rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, Almien Ashar Safari tersebut, telah dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Gedung Baru Lantai II pada Kamis (12/2) lalu.
“Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya di bidang kepegawaian,” ujarnya di Amuntai, ibu kota HSU, Kamis (26/2).
Ia mengatakan, salah satu hal yang dikemukakan dalam rapat tersebut mengenai bagaimana PPPK paruh waktu agar mendapat status kepegawaian nantinya, dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
“DPRD HSU sebagai lembaga representasi masyarakat menyampaikan aspirasi yang berkembang, termasuk harapan PPPK paruh waktu agar dapat memperoleh kepastian status kepegawaian ke depan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD HSU juga mempertanyakan skema yang memungkinkan untuk mengakomodasi persoalan tersebut, tentunya dengan tetap mengacu pada regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU, Rahmadi Permana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk turut memperjuangkan aspirasi tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara komprehensif, terkait kebijakan penataan ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di mana penataan tersebut mencakup aspek penganggaran, mekanisme pengisian jabatan, hingga penerapan sistem manajemen talenta sebagaimana arahan pemerintah pusat,” katanya.
Manajemen Talenta, khususnya untuk ASN, dikelola secara nasional di bawah arahan Presiden, dengan koordinasi utama oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), MenPANRB dan Bappenas (MTN).
Menurutnya, program tersebut bertujuan memetakan dan mengembangkan potensi ASN (merit sistem) agar lebih kompetitif, adaptif dan berintegritas di instansi masing-masing.
“Pengisian jabatan struktural ke depan akan memperhatikan penilaian e-kinerja serta umpan balik 360 derajat, sebagai bagian dari upaya membangun sistem manajemen talenta yang objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di HSU.
“Harapannya, sistem kepegawaian di HSU dapat berjalan lebih baik, transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif atau persepsi yang kurang tepat di masyarakat,” tambahnya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif melalui rapat tersebut, diharapkan penataan ASN dan PPPK dapat terlaksana secara adil, terukur serta berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir pada rapat tersebut dari pihak eksekutif, Sekretaris BKPSDM, Adi Ramadhani, Kabid Manajemen Pengadaan dan Pengembangan Karier (MPPK), Aulia Rahman, Kabid Pengembangan dan Penilaian Kinerja (PPI), Hikmatullah serta Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Hafizatunnisa. (za/ra)




