
AMUNTAI (TABIRkota) – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu hasil pengungkapan kasus narkoba selama awal tahun 2026.
Menurut Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK, pemusnahan sabu sebanyak 446,84 gram tersebut, telah dilaksanakan pada Arba (18/2) kemarin.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Februari 2026,” ujarnya di Amuntai, ibu kota HSU, Jumat (20/2).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres HSU, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) setempat serta instansi terkait lainnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
“Polres HSU berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial AA di Desa Pamintangan dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram.
“Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka berinisial I yang diamankan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan barang bukti sabu seberat 53,77 gram,” tambahnya.
Penyelidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial P yang diamankan di depan Kampus Rakha Amuntai, dengan barang bukti sabu seberat 368,26 gram.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 446,84 gram.
Ratusan gram sabu tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan sambil diblender. (zs)




