Penyesuaian Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Sekda Kapuas Minta Kinerja Tetap Optimal Meski Puasa

“Penyesuaian jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat”

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai (foto: ist)


KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Usis I Sangkai meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bekerja optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Menurut Usis I Sangkai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Dengan penyesuaian jam kerja, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” ujarnya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Jumat (20/2).

Penyesuaian dan pengaturan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Kapuas tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Ia mengatakan, surat yang memuat tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadan 1447 Hijriah tersebut, telah disampaikan kepada kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kapuas untuk dilaksanakan.

“Dalam surat tersebut dijelaskan, penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas,” katanya.

Dalam surat itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkah hari Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB  dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istiratah dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Usis I Sangkai menambahkan, selama Ramadan kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore, senam bersama serta kegiatan tausiah atau kerohanian, untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan usai bulan suci Ramadhan.

“Khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.

Penyesuaian yang dilakukan, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan. (uan/ra)

Pewarta: Fridol Suan

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Rakor Pembentukan Daops Brigdalkarhutla, Bupati Balangan Pastikan Pemkab Siap Dukung

Jum Feb 20 , 2026
"Daops Brigdalkarhutla adalah unit pelaksana teknis lapangan yang bertugas melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca karhutla"

You May Like

TABIRklip