
RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau para pedagang agar dapat menyesuaikan jam operasional untuk berjualan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapin, Muda Harjuno, imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran yang telah disebarkan kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha kuliner.
“Surat Edaran sudah kita sebarkan pada Arba (18/2) kemarin, berisi imbauan dan penegasan larangan bagi para pedagang selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Kamis (19/2).
Ia mengatakan, petugas Satpol PP dan Damkar Tapin mendatangi langsung warung makan, kafe dan usaha kuliner, untuk menyerahkan Surat Edaran sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan operasional selama Ramadan.
“Para pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan jam operasional, menjaga ketertiban umum, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Selain itu, terdapat larangan membuka usaha secara terbuka pada siang hari selama Ramadan, kecuali dengan ketentuan tertentu sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan, termasuk memastikan instalasi listrik serta peralatan memasak dalam kondisi aman, guna mencegah potensi kebakaran.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat meningkatnya aktivitas memasak saat menjelang waktu berbuka puasa.
Muda Harjuno menambahkan, kegiatan penyebaran Surat Edaran dilakukan secara persuasif dan preventif.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi imbauan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan terjalin kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif, aman dan tertib selama bulan suci Ramadan. (ati/ra)




