
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pendalaman terhadap kemungkinan jumlah kerugian negara yang lebih besar pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian setempat.
Menurut Kepala Kejari Barut, Fredy Simanjuntak, pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada auditor untuk memastikan jumlah kerugian negara yang sementara ditaksir mencapai Rp1,2 Miliar.
“Kita meminta bantuan auditor untuk melakukan perhitungan jumlah kerugian negara secara akurat dan semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Jumat (13/2).
Sebelumnya, total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 Miliar namun jumlah tersebut masih bersifat sementara.
Ia mengatakan, jumlah Rp1,2 Miliar tersebut baru hitungan saat tahap penyelidikan, sebelum statusnya dinaikkan ke penyidikan.
“Itupun baru terhitung dari tiga pengadaan, sementara pada proyek tersebut totalnya ada sembilan pengadaan, sehingga sangat mungkin jumlah kerugian negara lebih besar lagi,” katanya.
Pada kasus tersebut, Kejari Barito Utara tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Namun meskipun nanti uang hasil korupsi dikembalikan, proses pidana terhadap para pelaku tetap akan dilanjutkan.
Fredy Simanjuntak menambahkan, pada tahap penyidikan, Kejari Barut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak tersebut.
“Beberapa di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen, hewan ternak yang tidak sesuai spesifikasi serta pelaksanaan kegiatan yang terkesan terburu-buru untuk mengejar jadwal,” tambahnya.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui e-Katalog, namun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai.
Penetapan rekanan ditengarai telah diatur sedemikian rupa dan terdapat kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner.
SKKH yang diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga palsu karena setelah dikonfirmasi ternyata pihak dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud.
Selain itu, sertifikat veteriner baru terbit pada Januari, sementara kegiatan proyek dinyatakan selesai pada 20 Desember sehingga bisa dikatakan, hewan-hewan ternak pengadaan didatangkan secara tidak sah.
Spesifikasi barang yang sudah ditentukan, terindikasi tidak diperiksa karena mengejar pencairan anggaran di akhir Desember. (ded/ra)




