
BARABAI (TABIRkota) — Seorang diduga begal berinisial FR (42) di Jalan Ahmad Yani, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir diikat warga, setelah gagal beraksi di siang bolong, Senin (9/2) siang.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu M Husaini mengatakan, peristiwa tersebut sudah ditangani jajaran Polres setempat dan Polsek Haruyan.
“Aksi begal tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, di ruas Jalan Ahmad Yani, Barikin,” katanya.
Korban yang berinisal WS, ujarnya, saat itu sedang duduk di warung dan didatangi laki-laki tak dikenal mengendarai motor Honda PCX dengan nomor polisi DA 2815 DU.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merebut tas selempang korban dan mendorongnya hingga jatuh,” ujarnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tas miliknya, pelaku hendak mengambil senjata tajam yang berada di tas.
Melihat korban sedang mempertahankan barang berharga miliknya, dua warga berinisial JR dan RD segera datang membantu dan melumpuhkan pelaku.
Pelaku yang tersungkur, tambah Aiptu Husaini, langsung dikerumuni warga dan b eruntung anggota Reskrim Polsek Haruyan tiba di lokasi.
“Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berup satu motor Honda PCX abu-abu,. tiga handphone, dua parang, satu pisau, satu cutter dan dua botol berisi pertalite,” tambahnya.
Petugas juga menyita satu tas abu-abu milik pelaku, satu tas hitam berisi uang Rp100 ribu dan satu gawai Redmi Biru.
Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepada masyarakat, diimbau agar tetap waspada, tidak segan melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, serta selalu menjaga keselamatan diri dalam beraktivitas. (fer)




