
PARINGIN (TABIRkota) — Dua sejoli di Desa Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di penjara, setelah kedapatan menjadi pengedar 7,14 gram sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, kedua pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23).
“Keduanya diringkus petugas pada Selasa (10/2) sekitar pukul 17.30 Wita, di Awayan,” katanya, di Paringin, Ibu Kota Balangan, Jum’at (13/2).
Penangkapan dua sejoli tersebut, ujarnya, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di Awayan.
“Saat dipantau, WD dan YN sedang mengambil sesuatu di tempat sampah, namun ketika didekati YN membuang gumpalan tisu,” ujarnya.
Setelah diperiksa, tambahnya, petugas mendapati barang bukti dua paket sabu dengan berat bersih 7,14 gram yang dibungkus plastik klip bening.
“WD pun diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, WD dan YN diamankan di Mapolres Balangan dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok. (fer)



