Di Negeriku Indonesia, Membela Diri Bisa Berujung Bui

“Keberanian tak jarang sering berakhir di ruang tahanan, hukum justru melukai orang baik yang melindungi diri dan keluarga”

Ilustrasi Artificial Intelligence

Oleh: Muhammad Ferian Sadikin

Indonesia sering dipuji dengan keramahan dan kesantunan masyarakatnya, mereka diajarkan menunduk, mengalah dan menjaga harmonisasi lingkungannya.

Konflik atau kekerasan dianggap sebagai kegagalan moral. Budaya sopan santun itu menjadi hal yang paling berharga, orang baik tidak melawan dan tidak memperpanjang perkara.

Namun semua itu punya batas—ketika warga yang santun menjadi korban kejahatan dan berusaha mempertahankan diri, negara justru menempatkannya di kursi pesakitan.

Di ruang interogasi, korban bisa saja berubah menjadi tersangka, warga yang diserang sering kali menjadi pelaku kekerasan.

Kesantunan berhadapan dengan hukum dan komunikasi yang kaku. Hasilnya, keberanian tak jarang dikriminalisasi.

Keberanian sering kali berakhir di ruang tahanan. Hukum justru melukai orang-orang baik yang berusaha melindungi diri dan keluarganya.

Fenomena kriminalisasi pembelaan diri bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia juga bagian dari komunikasi publik, bagaimana negara, aparat dan media mengirimkan pesan tentang apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan saat terancam.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat ribuan kasus begal dan pencurian dengan kekerasan terjadi setiap tahun, ratusan perkara ditindak tiap bulannya.

Namun, di tengah tingginya ancaman kriminalitas, masyarakat dihadapkan dengan rasa dilema, yang melawan justru sering kali terjerat pasal pidana.

Kasus paling kontroversial salah satunya di Medan. Dilansir dari detinews, seorang pria berinisial DI melawan begal yang merampas ponselnya. DI menikam pelaku hingga tewas dan justru ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Aparat menjeratnya dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, meski DI adalah korban kejahatan.

Kasus ini viral dan memicu kritik, bahkan dari anggota DPR menilai penetapan tersangka harus diuji, apakah masuk pembelaan diri berlebihan atau tidak, sehingga menjadi tanda tanya publik.

Dalam teori legal communication, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membangun makna sosial. Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa konteks, publik menangkap makna bahwa sistem lebih melindungi prosedur daripada keadilan substantif.

Hal ini sejalan dengan perspektif ilmu komunikasi, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga pesan simbolik yang diberikan negara kepada warganya.

Setiap penegakan hukum adalah bentuk komunikasi, negara berbicara kepada masyarakat tentang nilai, norma dan batas perilaku.

Ketika korban yang membela diri dikriminalisasi, pesan yang sampai ke publik adalah lebih baik pasrah dari pada melawan. Pesan tersebut problematis, karena melemahkan keberanian sosial dan memperkuat budaya takut.

Peran media juga penting dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus pembelaan diri. Dalam teori framing (Entman), media memilih realitas untuk ditonjolkan.

Misalnya, judul berita “Korban Tikam Begal Hingga Tewas” sering kali menempatkan warga sebagai aktor utama kekerasan, sementara statusnya sebagai korban kejahatan tidak ditekankan.

Selain itu, berdasarkan teori agenda setting (McCombs & Shaw), media menentukan isu mana yang lebih penting. Jika media lebih fokus pada tindakan warga dibandingkan ancaman yang dihadapi, publik menganggap pembelaan diri sebagai masalah, bukan kriminalitas yang melatarbelakanginya.

Kalau berbicara jangka panjang, framing seperti ini dapat membentuk persepsi masyarakat, bahwa melawan kejahatan adalah pelaku potensial, sedangkan penjahat diposisikan objek perlindungan hak asasi manusia semata.

Pola framing seperti itu dapat menjadikan distorsi komunikasi yang berbahaya.

Dalam teori hukum pidana Indonesia, pembelaan diri sebenarnya diakui dalam pasal 49 KUHP. Namun syaratnya cukup rumit, antara lain harus ada serangan nyata, pembelaan harus sebanding dan tidak boleh melampaui batas. Jika dianggap berlebihan, pelaku pembelaan diri bisa dipidana.

Namun penerapannya cenderung kaku dan formalistik. Aparat sering kali menggunakan pendekatan prosedural daripada pendekatan kontekstual.

Indonesia membutuhkan reformasi, tidak hanya dari segi regulasi, tetapi pada strategi komunikasi hukum. Aparat dan media perlu mengedepankan perspektif korban dalam narasi publik.

Pembelaan diri harus dikomunikasikan sebagai hak warga dalam keadaan darurat, bukan sekadar potensi kejahatan.

Ketika hukum dan media gagal membedakan pelaku dan korban, orang baik akan belajar untuk tidak lagi menjadi baik. Mereka memilih diam, tidak menolong, tidak melawan, demi keselamatan hukum diri sendiri.

Sederhana namun fundamental, negara ingin menciptakan masyarakat yang seperti apa? apakah yang berani melawan kejahatan atau takut kepada hukum.

Jangan sampai hukum terus memproduksi paradoks, penjahat dilindungi prosedur, korban dikorbankan prosedur. Akhirnya, orang baik akan benar-benar menghilang dari ruang publik. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip