Cabuli Remaja Disabilitas, Pria di Tabalong Diringkus Polisi

“Korban merupakan seorang remaja putri berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang”

(ilustrasi: net)


TANJUNG (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, pria berinisial HAR (53) tersebut ditangkap berdasarkan laporan ayah korban,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jumat (27/2).

Korban merupakan seorang remaja putri berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

Menurutnya, kasus terungkap setelah petugas UPTD DSP3AP2KB mendatangi pelapor untuk menyampaikan adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa putrinya.

”Setelah dikonfirmasi oleh pihak keluarga, korban membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, berhasil mengamankan HAR pada Kamis (26/2) malam di Kelurahan Tanjung.

“Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada November 2025 lalu,” tambahnya.

Perbuatan asusila pelaku dilakukannya di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan dan di sebuah gubuk di area persawahan di Pembataan.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip