
KOTABARU (TABIRkota) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah kabupaten setempat periode 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Menurut Ketua BAZNAS Kotabaru, H Mahmud Dimyati, penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur terkait yang telah dilaksanakan pada Arba (4/2) kemarin.
“Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat di bulan Ramadan 1447 Hijriyah,” ujarnya di Kotabaru, Jumat (6/2).
Dalam keputusan tersebut, nilai uang zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66 ribu per jiwa, sedangkan kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59 ribu, Rp51 ribu, Rp43 ribu dan kategori terendah sebesar Rp35ribu per jiwa.
H Mahmud Dimyati mengatakan, selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan.
“Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50 ribu, Kategori II sebesar Rp35 ribu dan Kategori III sebesar Rp20 ribu per hari puasa yang ditinggalkan,” katanya.
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah mendatang.
Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. (cah/ra)




