
RANTAU (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Juanda membuka kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Aula Tamasa, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Rantau, Selasa (20/1).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Setda Tapin, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat itu, dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa paket proyek strategis daerah di lingkungan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Tapin Tahun Anggaran 2025.
H Juanda dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Tapin mengapresiasi Kejari setempat atas terlaksanakanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut.
“Kegiatan ini, dalam rangka pendampingan untuk mendukung program pembangunan yang aman dari pelanggaran hukum bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Menurutnya, penyuluhan dan penerangan hukum sangat penting sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah, terhadap aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi yang disampaikan Kejari Tapin, sangat membantu dalam pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku pengadaan diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kehati-hatian.
“Laksanakan tugas dengan integritas serta menjunjung tinggi prinsip tatakelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Para pelaku pengadaan dimaksud, mulai dari penggunaan anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pengadaan.
Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan, khususnya pada paket proyek strategis daerah, merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (ati/ra)




