
BARABAI (TABIRkota) — MR (36) seorang petani warga Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung menginap di hotel prodeo atau penjara, setelah kedapatan menyimpan 10 paket sabu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Muhammad Husaini mengatakan, MR diamankan petugas di Jalan Hangkingin, Kecamatan Batu Benawa pada Senin (26/1) lalu.
“Petugas yang sedang patroli melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di jalan tersebut,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (30/1).
Saat dilakukan pemeriksaan, ujarnya, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan berhasil diberhentikan petugas.
“Petugas tidak diam, pelaku diringkus dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 2,27 gram dan bersih 0,42 gram.
“Petugas juga mendapati uang tunai senilai Rp44 ribu, satu kotak rokok, satu celana pendek abu, handphone Samsung putih dan motor Supra X,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 KUHP Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) UU No 1 tahun 2026. (fer)



