
JAKARTA (TABIRkota) — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan pinjaman daring (Pindar), PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) sehingga kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, terus berlanjut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran persnya menyebutkan, putusan yang dibacakan pada 26 Januari lalu itu, sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap YS, sah menurut hukum.
Sebelumnya, OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Dalam siaran pers disebutkan, OJK menemukan dugaan penyampaian laporan, informasi, data dan dokumen yang tidak benar, palsu serta menyesatkan, dan adanya dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi hingga rekening bank perusahaan.
Salah satu temuan utama adalah, dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman.
Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 miliar.
Dalam siaran pers OJK menegaskan, pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (rls/ra)




