Polres Barut Ungkap Kronologis Penembakan di Crusher PT Sukma Surya

“Dugaan sementara, motif penembakan dipicu tindakan pencurian di kawasan crusher PT Sukma Surya tempat tersangka A bekerja”

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan menunjukkan senjata yang digunakan tersangka untuk menembak (foto: TABIRkota/hms polres barut)


MUARA TEWEH (TABIRkota) – Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan kronologis peristiwa penembakan yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan crusher pemecah batu belah atau split milik PT Sukma Surya di Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W P mengatakan, korban dengan inisial RE alias Anto (39), meninggal di tempat kejadian akibat ditembak A (19) yang bertugas sebagai penjaga keamanan atau wakar di crusher PT Sukma Surya.

“Atas peristiwa tersebut, Polres Barut telah menetapkan sejumlah tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan serta mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya saat konfrensi pers di halaman Mapolres Barut, Jumat (30/1).

Menurutnya, dugaan sementara motif penembakan tersebut dipicu oleh tindakan pencurian di kawasan crusher PT Sukma Surya tempat tersangka A bekerja.

“Tersangka A dalam hal ini diduga bertindak secara emosional dengan cara main hakim sendiri saat melihat orang asing di lokasi penjagaannya,” ujarnya.

Dari tersangka A, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta magnesium sulfat atau garam Inggris.

Sedangkan dari korban Anto, diamankan sejumlah barang bukti seperti helm, pakaian, sandal dan uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan mengatakan, kronologis detail kejadian berawal pada Senin (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka A melakukan pengecekan rutin di area crusher.

“Sekitar pukul 14.23 Wib, tersangka A kembali melakukan pengecekan dan menemukan adanya ceceran oli di tanah sehingga yang bersangkutan curiga sedang terjadi aktivitas pencurian,” katanya.

Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan jenis dum-duman dan saat kembali menuju lokasi crusher, di dekat area timbangan, yang bersangkutan melihat dua orang pria mencurigakan.

Saat itu, terlihat seseorang sedang menggulingkan dru, dan satu orang lainnya berada di atas motor.

Tersangka A langsung mengarahkan senjatanya ke pria yang sedang menggulingkan drum, yaitu korban RE alias Anto dan melepaskan tembakan yang mengenai bagian pinggang.

Menurut AKP Ricky Hermawan, aksi penembakan tersebut diduga dilatari beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan crusher PT Sukma Surya.

“Pencurian pertama terjadi pada Jumat (23/1), saat itu tersangka YH dan RE alias Anto diduga mengambil dua jerigen oli dan satu tabung elpiji 12 kg kosong,” ujarnya.

Senin (26/1) pagi, YH dan RE diduga kembali mencuri di lokasi crusher, mengambil beberapa jerigen oli dan solar dan siangnya, RE bersama tersangka lainnya, M kembali melakukan pencurian lagi untuk mengambil satu drum solar.

Namun naas, tambahnya, aksi mereka kali ini kepergok tersangka A yang kemudian menembak menggunakan senjata api rakitan hingga menyebabkan RE alias Anto tewas di tempat.

“Di tempat kejadian perkara petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu drum merah putih merek Pertamina berisi solar, satu lembar kaos putih-orange, satu lembar celana panjang hitam, dua jerigen ukuran 35 liter berisi oli dan solar,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka YH dan M dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda.

YH dan M berhasil diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Barut dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun kasus penembakan yang dilakukan tersangka A dan menyebabkan tewasnya RE alias Anto, akan ditangani secara terpisah. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 10 Paket Sabu, Petani di HST Berujung Nginap di Hotel Prodeo

Jum Jan 30 , 2026
"Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 2,27 gram dan bersih 0,42 gram"

You May Like

TABIRklip