
BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menegaskan penyesuaian tarif retribusi daerah akan dilakukan secara bertahap dan manusiawi.
Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat memimpin Rapat Pembahasan Retrebusi Daerah di Aula Kantor Bupati Barsel, Buntok, Kamis (29/1).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel mendukung penyesuaian tarif retrebusi daerah yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus dilakukan secara manusiawi, tanpa membebani dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Revisi tarif retribusi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset daerah, namun yang terpenting adalah, keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel, Selviriyatmi mengatakan, sejumlah tarif retribusi daerah saat ini sudah tidak relevan.
“Penyesuaian tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang saat ini mulai dievaluasi, seperti Pelabuhan Jelapat yang masih menggunakan tarif lama yang dinilai terlalu rendah,” katanya.
Selain itu, tarif sewa rumah dinas juga masih menggunakan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu hanya Rp50 ribu.
Ia menambahkan, tarif sewa gedung dan pemanfaatan aset daerah lainnya juga menjadi perhatian untuk dilakukan pembaharuan.
“Contoh sewa Gedung Jaro Pirarahan Buntok, kita perbaharui dan disesuaikan dengan hasil rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tambahnya.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan banyak tarif retribusi yang sudah kadaluarsa, namun rencana penyesuaian tarifnya tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Pembahasan penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut masih tahap awal dan akan ada rapat-rapat selanjutnya.
Diharapkan, penyesuaian tarif retribusi dapat meningkatkan PAD dan sekaligus kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (mad/ra)




