
TANJUNG (TABIRkota) – Penandatanganan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Ombudsman RI merupakan momentum untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat, ujar Bupati setempat, H Muhammad Noor Rifani.
Menurut H Muhammad Noor Rifani, penandatanganan MoU bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih tersebut, telah dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (27/1) kemaren.
“Kerja sama tersebut (dengan Ombudsman RI, red) merupakan salah satu upaya untuk memperkuat peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Arba (28/1).
Ia mengatakan, Pemkab Tabalong berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Tabalong akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabalong akan terus berbenah untuk memperbaiki layanan yang masih kurang.
“Sedangkan untuk pelayanan yang sudah bagus, akan dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi agar ke depan tidak lagi ada keluhan dari masyarakat,” tambahnya.
MoU dengan Obudsman RI tersebut, merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah maladministrasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik di Tabalong.
Kerja sama yang terjalin, merupakan langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian pengaduan masyarakat serta upaya pencegahan maladministrasi.
Penandatanganan MoU menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik secara bermartabat. (lhm/ra)




