
BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menyayangkan aksi walk out saat mediasi antara PT Kadira Nusa Permata Inti (KNPI) dengan Warga Desa Dadahup dan Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (8/1).
Menurut Khristianto Yudha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel sebagai pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut, berharap ada penyelesaian dengan musyawarah.
“Kami tidak menginginkan adanya keributan, karena pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, forum mediasi seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak ditinggalkan sebelum seluruh penjelasan disampaikan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Pada mediasi tersebut, sejumlah warga Dadahup dan Tambak Bajai memilih meninggalkan ruang mediasi karena tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan.
Mediasi diawali dengan pemaparan dari Pambakal (Kepala Desa, red) Batampang, Camat Jenamas, Kepala Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan serta instansi terkait mengenai kronologi dan administrasi wilayah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni mengatakan, secara administrasi pemerintahan, keberadaan PT KNPI berada di wilayah Kabupaten Barsel.
“Masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Barsel, wajib melaporkan kepemilikan tersebut kepada pemerintah daerah setempat meskipun berdomisili di luar daerah,” katanya.
Pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat di wilayah administrasi daerah lain, karena fakta hukum menjadi dasar penentuan hak yang sah.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Rumulus meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan klaim sepihak dalam persoalan batas wilayah.
“Semua klaim harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum dan kondisi di lapangan agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Kapolres Barsel, AKBP Jackson R Hutapea menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Bagi pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan telah memperoleh kepastian hukum dan meminta perlindungan atas aktivitas investasi yang dijalankan.
Hingga pertemuan berakhir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (mad/ra)




