Kejari Tabalong Sita Uang 1,3 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bank BUMN

“Tindak penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel”

Uang senilai 1,3 Miliar sitaan Kejari Tabalong hasil dugaan tindak pidana korupsi Bank BUMN (foto: TABIRkota/ist)


TANJUNG (TABIRkota) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita uang senilai Rp1,3 Miliar, hasil dugaan tindak pidana korupsi salah satu Bank BUMN di kabupaten setempat.

Penyitaan uang hasil dugaan korupsi kasus penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada Bank BUMN tersebut, dilaksanakan di Tanjung, ibu kota Tabalong, Arba (7/1).

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor PRINT-14/0.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Uang hasil penyitaan tersebut, katanya, diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejari Tabalong untuk kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, tindak penyitaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

”Penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tambahnya, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait, untuk menghitung total kerugian secara pasti,” tambahnya.

Kejari Tabalong tidak akan berhenti di tahap penyitaan saja, tetapi juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pastikan Hak Perempuan dan Anak, DPRD Tabalong Bahas Raperda Penyelenggaraan PPA

Kam Jan 8 , 2026
"Raperda PPA menjadi bagian dari upaya DPRD Tabalong memperkuat perlindungan kelompok rentan, sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional"

You May Like

TABIRklip