Beberapa Proyek 2025 Belum Selesai, Bupati Tabalong Intruksikan SKPD Kawal Ketat

“Pembangunan sangat dinantikan manfaatnya oleh masyarakat untuk menggerakan perekonomian, sehingga pengerjaannya harus segera diselesaikan”

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani bersama Wabup, Habib Muhammad Taufani Alkaf saat memimpin Rakor Bulanan Pertama Tahun 2026 (foto: TABIRkota/prokopim)


TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani mengintruksikan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, agar mengawal dengan ketat beberapa proyek pembangunan yang belum selesai di 2025.

Menurut H Muhammad Noor Rifani, intruksi tersebut telah ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Pertama Pemberintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong Tahun 2026 di Balai Dandung Suchrowardi, Pambataan, Tanjung pada Selasa (6/1) lalu.

“Pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya oleh masyarakat untuk menggerakan perekonomian jadi harus segera diselesaikan,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jumat (9/1).

Ia mengatakan, sebagai langkah antisipasi keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan di 2026, para Kepala SKPD telah diminta untuk melaksanakan Tender Dini Pengadaan Barang dan Jasa.

“3 Desember 2025 yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah agar segera melakukan tender atau seleksi dini,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari mengatakan, proyek pembangunan TA 2025 harusnya selesai pada 31 Desember lalu.

“Namun kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” katanya.

Meskipun ada aturan yang sudah mengatur hal tersebut, tambahnya, namun tetap ada pinalti yang dikenakan kepada kontraktor dalam bentuk denda.

“Pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sejumlah proyek pembangunan TA 2025 yang belum selesai, antara lain proyek jembatan Gala Gala di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Pasar Kapar di Kecamatan Murung Pudak dan stadion mini Kalua. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik Sembilan Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Tabalong Tekankan Pentingnya Membangun ASN Smart

Jum Jan 9 , 2026
"Diharapkan, para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja dan beradaptasi, karena penempatan jabatan sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi"

You May Like

TABIRklip