
BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Barsel 2025–2029 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat, Senin (22/12) kemaren.
“RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dokumen perencanaan tersebut disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wabup Barsel dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Visi dan misi tersebut, katanya, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Pembangunan daerah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” katanya.
RPJMD harus dipahami secara utuh agar seluruh program pembangunan berjalan konsisten.
Dengan telah ditetapkannya Perda RPJMD, seluruh arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Khristianto Yudha menambahkan, pemahaman yang sama terhadap RPJMD menjadi kunci agar proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan berjalan selaras.
“Sinkronisasi RPJMD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, serta penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sangat penting,” tambahnya.
Tidak boleh ada lagi program dan kegiatan yang berjalan sendiri tanpa mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah.
RPJMD diharapkan menjadi rujukan utama dalam menyusun perencanaan pembangunan di wilayah Camat, lurah dan kepala desa.
Pembangunan yang dilaksanakan, harus menjawab kebutuhan riil masyarakat hingga ke tingkat desa secara adil dan merata. (mad/ra)




