
TANJUNG (TABIRkota) – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak katas Tanah Bangunan (BPHTB) PT Adaro Indonesia akhirnya selesai setelah perwakilan perusahaan pertambangan batu bara nasional tersebut bertemu dan duduk bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, pertemuan telah dilaksanakan di Kantor Bapeda Tabalong, Senin (24/11) kemaren.
“Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang kami harus taat dan alhamdulillah, kedua pihak sudah satu pemahaman,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Selasa (25/11).
Sebelumnya, Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani merinci sejak dulu Adaro belum pernah membayar BPHTB.
Hal tersebut membuat Pemerintah Tabalong menuntut Adaro untuk segera melakukan pembayaran.
Disebutkan, BPHTB merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah dan Bapenda Tabalong telah melakukan upaya penagihan.
Namun dengan kesepakatan yang dicapai pada pertemuan Senin (24/11) kemaren, polemik antara Pemkab Tabalong dan PT Adaro Indonesia kini sudah selesai.
Rinaldo Kurniawan mengatakan, tahapan selanjutnya adalah Bapenda dan pihak perusahaan akan melakukan sinkronisasi data untuk menghapus dari daftar objek pajak dalam tagihan PBB P2.
“PT Adaro Indonesia selama ini telah membayarkan PBB sebagaimana ketentuan negara kepada pemerintah pusat, dimana pajak tersebut kemudian dibagikan lagi oleh pemerintah pusat ke daerah sebagaimana mekanisme regulator,” katanya.
Ia menambahkan, pajak Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L, yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2.
“Kalau kami bayar PBB P2 justru itu menyalahi aturan,” tambahnya.
Terkait BPHTB, perusahaan tidak terhutang karena perolehan tanah yang dilakukan selama ini tidak termasuk obyek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022. (rls/ra)




