Wakili Bupati di Paripurna DPRD, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Sampaikan Dua Raperda Prioritas

“Dua Raperda Prioritas tersebut masing-masing tentang Pajak dan Retrebusi Daerah serta tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kotabaru”

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H Selamat Riyadi menyerahkan naskah dua Raperda Prioritas kepada Ketua DPRD, Hj Suwanti (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Selamat Riyadi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas.

Dua Raperda tersebut disampaikan H Selamat Riyadi saat mewakili Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (13/10).

Menurut H Selamat Riyadi, dua Raperda Prioritas tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

“Kami memohon izin menyampaikan kedua Raperda tersebut di Rapat Paripurna DPRD agar dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, katanya, merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuannya adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Perubahan yang diusulkan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

Sedangkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru, tambahnya, terkait perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai langkah strategis dan wajib, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Transformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalitas dan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air minum,” tambahnya.

Perubahan itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal serta berkelanjutan.

Diharapkan, pembahasan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti didampingi Wakil Ketua serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan SKPD. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Operasi Katarak Gratis, Bupati Tabalong Apresiasi Konsistensi Adaro di Bidang Kesehatan

Sen Okt 13 , 2025
"Operasi Katarak Gratis dilaksanakan di tiga Puskesmas, masing-masing Puskesmas Mabu’un, Puskesmas Muara Uya dan Puskesmas Muara Harus"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip