
BARABAI (TABIRkota) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Kwarcab) menandatangani Memorandum of Understand (MoU) tentang Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat, di Aula Kwarcab HST, Senin (27/10).
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan, kerja sama tersebut merupkan bentuk komitmen untuk memperluas mitra kolaborasi dalam penguatan pengawasan partisipatif.
“Bersama anggota pramuka, kesadaran pengawasan pemilu dapat meningkat agar generasi muda tidak hanya jadi pemilih cerdas, namun terlibat langsung nantinya,” katanya.
Kerja sama tersebut, ujarnya, bertujuan untuk mendorong peningkatan partisipatif masyarakat tentang isu strategis dan perlindungan kelompok rentan.
“Kolaborasi dengan pramuka nantinya akan mencakup sosialisasi pengawasan, peningkatan pendidikan pemilih dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.
MoU tersebut juga adalah langkah awal dalam menginisiasi pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sebagai bagian dari Gerakan Pramuka di HST.
Melalui Saka tersebut, anggota pramuka juga dapat menyalurkan minat, bakat dan kemampuan di bidang kepemiluan.
Ketua Kwarcab HST, H Muhammad Anhar menambahkan, kolaborasi tersebut dapat mendukung pemberdayaan anggota pramuka dalam pendidikan pengawasan partisipatif.
“Kami sangat menyambut baik kerja sama tersebut, semoga Bawaslu dan Pramuka HST dapat berkolaborasi dalam kegiatan kepramukaan maupun pengawasan pemilu,” tambahnya.
Ketua Bawaslu HST dan Kwarcab setempat melakukan penandatanganan dengan disaksikan anggota Bawaslu, M Taupik Rahman dan Wakil Ketua I Kwarcab HST, Altanova Reza. (fer)







