
TANJUNG (TABIRkota) – Residivis kasus narkoba berinisial JS (38) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap aparat kepolisian setempat karena kembali berulah di bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, JS diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (28/10) sore.
“Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang menduga pelaku masih terus menekuni bisnis barang haram tersebut,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Kamis (30/10).
Menurutnya, saat diamankan JS sedang akan melakukan transaksi namun berhasil digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang diakui adalah milik JS,” ujarnya.
Kepada petugas, JS juga mengakui bahwa menyimpan barang lain di kediamannya.
Ketika digeledah, tambahnya, petugas kembali menemukan 10 bungkus sabu-sabu sehingga total menjadi 11 bungkus dengan berat bersih 4,34 gram.
“Sebelas plastik klip berisi sabu tersebut disita bersama barang-barang bukti lain, seperti satu timbangan digital beserta kotaknya dan satu buah sekop yang terbuat dari sedotan,” tambahnya.
Petugas juga menyita satu lembar tisu, satu pack plastik klip, satu handphone warna hitam doff, satu buah kotak bekas handphone dan satu sepeda motor warna hitam sebagai barang bukti. (lhm/ra)




