Hadiri Paripurna ke-2 Masa Sidang I 2025, Wabup Barsel Apresiasi Persetujuan Raperda CPD oleh DPRD

“Raperda CPD menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah”

Persetujuan Bersama pembahasan Raperda Cadangan Pangan Daerah oleh Pemkab Barsel dan DPRD setempat (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha mengapresiasi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cadangan Pangan Daerah (CPD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Apresiasi itu disampaikan Khristianto Yudha saat menghadiri  Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10).

Menurutnya, Raperda CPD menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah.

“Raperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal yang mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan hingga partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Peraturan itu diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan,” katanya.

Persetujuan Raperda dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPRD Barsel dan pemerintah daerah yang melalui mekanisme rapat, konsultasi hingga kaji banding dengan tim ahli.

Hasil pembahasan kemudian ditetapkan dalam bentuk Persetujuan Bersama yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Barsel.

Setelah persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah pengajuan naskah Raperda kepada Gubernur Kalteng untuk memperoleh nomor register sebelum rancangan ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diharapkan, kehadiran Perda Cadangan Pangan Daerah mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip