Datangi DPRD HSS, Warga Empat Desa di Daha Tolak Perkebunan Sawit PT SMM dan Minta HGU Dicabut

“Empat desa yang menolak pembukaan lahan perkebunan sawit oleh PT SMM masing-masing Muning Baru, Muning Tengah, Muning Dalam dan Banjarbaru di Daha Selatan”

Rapat Dengar Pendapat antara warga dengan DPRD HSS serta Pemkab setempat membahas tentang penolakan pembukaan perkebunan sawit PT SMM (foto: TABIRkota/ist)

KANDANGAN (TABIRkota) – Warga empat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyerukan penolakan rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Sumber Mitra Mas (SMM) dan meminta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut agar dicabut.

Penolakan dan permintaan pencabutan HGU tersebut, disampaikan warga empat desa, masing-masing Muning Baru, Muning Tengah, Muning Dalam dan Banjarbaru di Daha Selatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Senin (27/10).

Menurut Pambakal (Kepala Desa, red) Muning Baru, Ardiansyah, sertifikat HGU di lahan yang ada di desanya, sudah ada sejak 2009 dan sesuai aturan, jika lahan tidak dimanfaatkan atau digarap atau ditelantarkan perusahaan pemilik HGU selama sepuluh tahun, maka akan dikembalikan kepada negara.

“Untuk mengajukan dan membuat HGU lagi, perusahaan harus bersepakat terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar yang jika ditolak, maka lahan tidak bisa digarap,” ujarnya.

Warga setempat telah secara turun temurun hidup dari sektor perikanan serta perkebunan yang terbukti mampu mensejahterakan, bahkan mampu meningkatkan pendidikan anak-anak mereka hingga strata 1 dan strata 2.

Apabila lahan yang ada nantinya ditanami sawit, katanya, diyakini akan mengganggu sistem mata pencaharian, pendapatan dan kesejahteraan warganya.

“Kualitas air akan berubah, bahkan asam yang mengancam pada berkurangnya kehidupan ikan maupun kesuburan kebun warga,” katanya.

Dampaknya, ekosistem mata pencaharian warga, yakni sitem hubungan antara manusia, sumber daya alam, lingkungan dan aktifitas ekonomi akan mengalami perubahan.

Ia menambahkan, dengan pembukaan lahan perkebunan sawit, apakah ada jaminan dari pihak perusahaan untuk bisa mensejahterakan warga.

“Saat ini warga menjalani kehidupan dan ekonomi dengan damai dari sektor perikanan serta perkebunan, karena itu tolong jangan mematikan sumber pendapatan kami,” tambahnya.

Saat RDP tersebut, warga meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk segera mengkaji pencabutan HGU dan penolakan rencana perkebunan tersebut.

Warga empat desa di Daha Selatan tersebut, juga telah menyampaikan permasalahan terkait rencana pembukaan lahan sawit PT SMM kepada wakil rakyat di DPRD Kalsel.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari kepada wartawan mengatakan, kesimpulan dari RDP adalah warga meminta HGU lahan rencana perkebunan sawit agar dicabut.

“Sebagai mediator, kami (DPRD HSS, red) akan menindaklanjuti proses ini ke tahap selanjutnya,” demikian Ibnu Safari. (yus/ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tolak Sawit

Sel Okt 28 , 2025
TABIRkota Editor: Rasta Albanjari Uploader: Donathan El Sans Post Views: 106

You May Like

TABIRklip