
TANJUNG (TABIRkota) – Dua pria, AR (26) dan MUR (27) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap Satreskrim Polres setempat bersama personel Polsek Muara Uya karena kedapatan membawa senjata api (senpi) illegal.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Danang Eko Prasetyo bersama Plg Kapolsek Muara Uya, Iptu Sunaryo pada Sabtu (4/10) lalu.
“Kedua pria itu ditangkap di Jalan Raya Desa Mangkupum, Muara Uya saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Menurutnya, petugas yang saat itu sedang melakukan patrol, langsung menghentikan kedua pelaku dan menanyakan kelengkapan izin kepemilikan senpi.
“Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senpi, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku, tambahnya, terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa atau memiliki senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Barang bukti yang ikut diamankan masing-masing satu pucuk senjata api laras panjang, dua butir peluru tajam organic kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm serta satu karung warna hitam beserta karet warna hitam dan satu unit sepeda motor warna biru. (lhm/ra)